Wawasan Kebangsaan dan Etika Kerukunan
Oleh : Irwansyah
Abstrak
Sebagai warga bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku dan budaya, tentu tidak dapat juga dipisahkan dari “agama” yang dianut dan bahkan menjadi “jiwa” dalam ideologi bangsa. Mengingat agama bagi bangsa Indonesia telah mengambil peran sedemikian rupa, maka persoalan kehidupan beragama tentulah juga akan menentukan jalan “lurus” yang disebut “kebhinekaan”. Salah satu upaya yang telah ditempuh oleh bangsa ini, adalah menjadikan persoalan kerukunan bukan hanya milik pribadi akan tetapi hak pemerintah untuk mengaturnya. Dalam konteks pengaturan inilah negara terkadang sulit untuk menjaga jarak dengan masyarakatnya; sehingga dalam beberapa hal justru menyentuh garis yang telah ditentukan, bahkan cenderung dapat dikatakan telah melakukan “diskriminasi”. Beberapa hal yang mungkin dapat dilakukan, misalnya menjadikan “Kerukunan” sebagai mata pelajaran yang diajarkan secara resmi di lembaga pendidikan; selanjutnya terus melakukan penggalian terhadap kearifan lokal yang dapat dijadikan “etik” bagi kehidupan berbangsa dalam bingkai kerukunan.
Kata Kunci : Wawasan Kebangsaan, Etika, Kerukunan.
Pendahuluan
Kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara adalah salah satu unsur penting dari (rasa) kebangsaan. Kebangsaan sebagai ciri yang menandai suatu bangsa, dalam batas tertentu sangat mungkin tidak lagi menjadi perhatian dan konsentrasi serius dalam kehidupan sehari-hari bagi kita sebagai bangsa Indonesia.
Wawasan Kebangsaan yang difahami "sebagai cara pandang suatu bangsa dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam hubungan antarnegara yang merupakan hasil perenungan filsafat tentang diri dan lingkungannya dengan memperhatikan sejarah dan kondisi sosial budaya serta memanfaatkan konstelasi geografis guna menciptakan dorongan dan rangsangan dalam usaha mencapai tujuan kebangsaan" (Depdiknas, 2005: 1271), mungkin hanya dianut oleh sebagian masyarakat saja; terutama dikalangan masyarakat elit politik dan elit pemerintahan demikian juga dikalangan intelektual dan akademisi.
Namun ketika elit politik "berdebat" atau "bertengkar", elit pemerintahan "berebut kekuasaan" atau "saling menjatuhkan", dan kaum intelektual atau akademisi "turun ke jalan" atau "berdemonstrasi"; memang ada kesan bahwa "bangsa" ini sedang secara perlahan kehilangan "wawasan kebangsaannya". Kalau kesan ini dapat dibuktikan secara "ilmiah" pantaslah para akademisi dan intelektual untuk mendiskusikannya, akan tetapi mudah-mudahan saja hal ini hanya merupakan kesan pribadi saya, yang mendambakan Indonesia "rukun", "damai" dan "sejahtera" tanpa perdebatan yang akhirnya bertengkar, tanpa perebutan kekuasaan yang akhirnya adalah saling menjatuhkan dan tanpa demonstrasi yang akhirnya menimbulkan kerusakan. Begitupun, negara Indonesia terbilang negara yang "amat rukun" mengingat tingginya heterogenitas suku dan budaya yang ada di dalamnya.
Khusus di Sumatera Utara, daerah Indonesia yang disebut sebagai "barometer" kerukunan ini, telah menyimpan "sesuatu" yang tentunya amat berharga untuk dapat dijadikan "landasan filosofis" bagi terwujudnya "etika kerukunan" dalam kebhinekaan.
Sekapur Sirih Tentang Kerukunan
Kerukunan, barangkali hampir dijadikan teologi baru bagi bangsa Indonesia, mengingat betapa krusialnya nilai yang ter-kandung di dalamnya. Apalagi dikaitkan dengan situasi dan kondisi yang mengitari perjalanan bangsa dan negara tercinta ini.
Kehadiran bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran dan perkembangan agama-agama besar; semisal Hindu, Buddha, Islam, Kristen, Katolik dan juga Konghucu (yang secara resmi baru menjadi agama yang dilayani atau “diakui” pada tahun 2006). Oleh sebab itu pertumbuhan dan per-kembangan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia sangat dipengaruhi dan diwarnai oleh nilai-nilai agama. Bahkan dalam masa-masa yang mengutamakan “pembangunan nasional” agama mempunyai arti penting sebagai : motivasi yaitu memberikan dorongan batin, akhlak dan moral manusia yang melandasi cita-cita dan perbuatan manusia dalam seluruh aspek hidup dan kehidupan; faktor kreatif dan innovatif, yaitu memberikan dorongan semangat untuk bekerja kreatif dan produktif dengan penuh dedikasi untuk membangun kehidupan dunia yang lebih baik dan kehidupan akhirat yang baik pula. Agama, disamping bekerja kreatif dan produktif juga mendorong adanya pem-baharuan dan penyempurnaan. Sebagai faktor integratif baik kepada individu maupun sosial, agama menyerasikan segenap aktivitas manusia seorang maupun sebagai anggota masyarakat. Sebagai faktor sublimatif, agama berfungsi mengkuduskan segala perbuatan manusia. Sebagai sumber inspirasi, agama melahirkan hasil budaya. Intinya adalah agama merupakan kekuatan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional, dengan melahirkan tindakan-tindakan positif bagi kepentingan masyarakat banyak (Proyek, 1983/1984:1-3).
Akan tetapi satu hal yang juga tidak dapat dipungkiri adalah bahwa “agama” ternyata dapat menjadi sumber konflik atau ketidakrukunan, paling tidak bila dilihat dari fenomena munculnya gerakan “fundamentalisme agama” (Lubis dkk [ed.], 2004: 112).
Kedatangan agama-agama asing di Indonesia pada mulanya bukan menjadi tantangan bagi agama asli nenek moyang kita (Subagya, 1981: xiv); malah sebaliknya belakangan sang tamu merasa bahwa tuan rumah yang menjadi tantangan baginya. Hubungan antara penganut agama pendatang dengan penganut agama tuan rumah berjalan diatas prinsif penyesuaian diri. Sementara hubungan antara sesama pendatang berjalan baik dan harmonis, disebut sebagai “rukun” dalam arti “statis”, hal ini berlangsung antara tahun 1840 sampai tahun 1900 an (Steenbrink, 1995: 143). Karena pada masa ini masing-masing agama tamu sedang mencari pengaruh dan akhirnya mempunyai masyarakat yang membentuk satu kesatuan, misalnya satu kelompok umat penganut agama tertentu mendiami satu daerah tertentu, tanpa perlu berhubungan dengan kelompok agama lainnya yang juga menempati daerah tertentu pula.
Perubahan hubungan antara sesama pendatang terjadi ketika mereka sudah merasa memiliki negeri ini, ikut berjuang, rela berkorban, dan tak merasa lagi sebagai tamu, tapi ikut menentukan ketika merumuskan dasar negeri ini untuk menjadi negara yang berdaulat. Pertarungan politik, perebutan kekuasaan membuat mereka saling curiga; perselisihan dan pertentangan selalu saja terjadi dan akhirnya menuntut satu kebijakan nasional untuk “rukun”.
Kerukunan menjadi isu serius bukan hanya dalam pengertiannya yang “statis”, tetapi sudah bersifat “dinamis”. Dialog antar Agama pun digelar, berbagai institusi kerukunan dibuat (Proyek, 1983/1984: 40-60). Lebih serius lagi, dialog antar “iman” pun terjadi (Taher, 2009: 521-524). Akan tetapi sandungan kecil rupanya merepotkan juga. Kerinduan akan kampung halaman belakangan datang menerpa. Orientasi agama pendatang selalu pada kampung halamannya, kondisi ini menjadi nestapa nasional.
Keseriusan pemerintah Orde Baru dalam menggagas konsep kerukunan berakibat pada terjadinya pemali terhadap istilah ini, terutama setelah rezim tersebut runtuh (Taher, 2009: 337-340). Kecenderungan menjadikan “kerukunan” sebagai konsep teologis (misal dengan munculnya gagasan tentang “teologi kerukunan”) belum sempat menjiwai seluruh bangsa ini.
Pendidikan tentang kerukunan hanya menyentuh persoalan politis dan sosiologis. Hal ini menyebabkan jarak antara persoalan sosiologis-politis dengan persoalan teologis semakin jauh. “Rukun” dalam persepsi penganut agama tertentu menjadi dicurigai sebagai hal yang “berbahaya” dan dapat “mendangkal-kan” kalau bukan “mendistorsi” iman (Lubis, 2004: 117). Akibatnya masing-masing agama menyelenggarakan pendidikan teologis yang terkesan indoktriner dan bahkan dogmatik. Model pendidikan sebagaimana dimaksud diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik entik dan agama di bumi tercinta ini.
Oleh karena itu lahirnya gagasan “Pendidikan Multikultural” diharapkan dapat menjadikan “kerukunan”, bukan hanya datang dari keinginan pemerintah atau orang lain, akan tetapi datang dari dalam diri setiap anggota masyarakat sendiri, sebagai buah kesadaran intelktual dan keyakinannya. Artinya, demi untuk terwujudnya "kerukunan" yang "beretika" lembaga pendidikan termasuk di perguruan tinggi mestilah menjadikan "kerukunan" sebagai sebuah disiplin ilmu yang masuk dalam kurikulum pendidikan nasional (Baidhawy, 2005: v-x).
Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, Bab I, Pasal 1, ayat 1 sebagai berikut :
“Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Bertolak dari pengertian tersebut di atas, maka hal-hal yang terjadi yang dapat difahami sebagai bertolak belakang dengan sikap toleransi, saling pengertian, saling menghormati dan seterusnya, termasuklah ia “tidak rukun”.
Penelitian yang dilakukan LSM Aliansi Sumut Bersatu (ASB) di Sumatera Utara tentang Kehidupan Beragama/ Berkeyakinan, telah menemukan data dan fakta bahwa telah terjadi “diskriminasi” dan bahkan “rawan untuk Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan” (Sitohang, 2012). Lalu beberapa kasus terkait dengan berbagai aliran keagamaan yang di nyatakan “sesat” oleh Majelis Agamanya, bukankah hal ini juga termasuk melanggar apa yang diartikan sebagai “rukun” dalam konsepsional PBM di atas? Jawabannya tentu ya, akan tetapi pemerintah dalam hal ini terkesan “tak berdaya” atau “sengaja” membiarkan hal itu terjadi. Padahal Kaban Kesbangpol Linmas Sumatera Utara Drs. H. Eddy Syofyan, M.Ap. dalam berbagai kesempatan, mengungkapkan bahwa soal “sesat” dan “hak menyatakan sesat” terhadap aliran keagamaan tertentu “belum ada aturannya yang jelas”; sementara itu dampak dari pernyataan “sesat” oleh Majelis agama tertentu terhadap aliran dalam agama telah berakibat terjadinya konflik, intern antar umat beragama di Indonesia (LPKUB, 2013: 4).
Makna Kesadaran Sebagai Bangsa Indonesia
Sebagai anak bangsa kebanyakan kita sekarang ini adalah "penikmat", karena "para pejuang" tentu telah tiada, karena bangsa ini sudah merdeka sekitar 69 tahun; seandainya para pejuang kita ketika kemerdekaan Indonesia berumur 20 tahun, maka sekarang umur mereka tentu hampir 90 tahun. Kalaupun masih hidup dapat dipastikan tidak lagi dapat "menikmati" kecemerlangan bangsa dan negara yang telah diperjuangkannya.
Selamat jalan "para pejuang" bangsa, terima kasih atas jasa-jasamu yang telah menyediakan bumi pertiwi ini untuk hidup kami, bersama anak-anak dan keluarga kami; darahmu yang tertumpah demi kebebasan bangsa dan bumi pertiwi sebagai tempat kami hidup saat ini, adalah baktimu yang tak ternilai harganya dibanding rupiah yang kami keluarkan untuk memiliki sejengkal tanah sekedar untuk pemukiman atau ratusan bahkan ribuan hektar untuk perkebunan.
Bagaimana bangsa ini bisa "besar" bila ia masih menghargai rupiah yang dikeluarkannya untuk kepemilikan "semu" terhadap apapun yang ada di bumi pertiwi yang sesungguhnya bukan milik kita tetapi milik "Tuhan" ini. Bukan hanya "kebesaran" bangsa ini yang tidak di dapat, akan tetapi justru bangsa ini akan "lenyap" bila tanpa "berkah" Tuhan yang Maha Kuasa; dan berkah Tuhan tidak akan datang bila bangsa ini tidak menghargai jasa para pahlawannya.
Derasnya arus "materialisme" yang datang dan masuk ke wilayah kesadaran bangsa ini, justru menjadi salah satu rintangan kalau bukan dapat dikatakan sebagai kekuatan asing yang "menjajah". Penjajahan versi baru ini gejalanya terlihat hampir dalam segala aspek kehidupan anak bangsa ini. Permusuhan, perpecahan dan konflik apapun alasan dan pemicunya, siapapun aktor intelektual dan dalangnya, bila difahami secara serius dan mendalam, maka dorongan "keserakahan", "kerakusan", "ketamakan" yang lahir dari mengedepankan falsafah materialisme adalah ideologinya.
Dengan senantiasa mengenang jerih payah dan perjuangan dari para pendiri bangsa ini, sambil secara perlahan mengurangi orientasi yang "materialistis" dengan cara menumbuhkan kesadaran: "bahwa hidup di bumi pertiwi inipun tidaklah begitu lama", dan "warisan" yang sebaiknya ditinggalkan kepada anak dan generasi bukanlah sejengkal tanah pemukiman atau ribuan hektar kebun dan persawahan, tetapi keluhuran budi pekerti, seperti cita-cita: "semoga generasi mendatang dapat hidup bebas dan merdeka dalam bingkai kerukunan, kedamaian dan kesejahteraan", maka berkah Tuhan yang Maha Kuasa akan datang. Apalah artinya kekayaan dan kepemilikan harta bila bumi pertiwi ini tidak damai, kacau bahkan mungkin lenyap, bersama hilangnya kesadaran kebangsaan kita.
Teori tentang terbentuknya satu bangsa, pun salah satunya adalah adanya "perekat" terkait "sejarah perjuangan masa lalu", ya antara lain "perasaan" senasib dan sepenanggungan. Di luar itu adalah "penjajah" atau "penghianat" bangsa. Tentu bagi kita yang hanya merupakan "penikmat" dari kemerdekaan ini tidaklah dapat merasakan persis sebagaimana mereka, para pejuang kemerdekaan waktu itu, tetapi menghargai hasil perjuangannya dan meneruskan cita-citanya merupakan bagian penting untuk membuktikan bahwa kita adalah sebuah bangsa "baru" (generasi penerus) yang probabiliti akan mewariskan manisnya kebebasan dan kemerdekaan dalam kesejahteraan dan kedamaian.
Persoalannya adalah bagaimana agar bangsa Indonesia yang Bhinneka dalam adat, suku, bahasa dan kebudayaan menjadi Tunggal Ika dalam peradaban dan bangsa. Kesadaran, ungkapan, dan perbuatan yang konsen dalam mempertahankan semua kebudayaan, adat istiadat, suku dan bahasa yang lahir dari manusia-manusia yang berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia menjadi identitas dan jati diri bangsa, inilah yang dinamakan perjuangan mempertahankan salah satu dari Wawasan Kebangsaan.
Identitas Nasional menjadi perhatian utama dan kriteria untuk legitimasi politik. Baik itu kriteria eksternal dari kultur maupun kriteria subjektif dari kehendak politik, meski mungkin bobotnya bervariasi. Negara pada gilirannya akan dianggap sah (legitimate) apabila melindungi kultur nasional, dan simbol yang dipakainya adalah simbol kebangsaan. Dan bahwa dalam rangka membangun negara-bangsa, ada upaya membuat satu payung politik untuk satu kultur yang dianut bersama, dan disini terjadi konflik, mengenai soal kultur mana yang akan dijadikan negara, atau unit politik mana yang akan dipilih oleh kultur dan akan menjadi raison d’etre nya. Karena dari sudut pandang teoretis adalah penting untuk membedakan antara “bangsa” modern di satu pihak, dengan suku, kasta, dialek dan minoritas religius di pihak lain, tetapi hal ini tidak memberi tahu kita mana dari deferensiasi (pramodern) ini yang akan menjadi bangsa modern.
Demikian pulalah sejarah terbentuknya “bangsa” Indonesia dan identitas nasional yang dimilikinya, yakni Pancasila; tentang Piagam Jakarta yang cenderung menimbulkan konflik, tetapi sejarah pulalah yang membuat Pancasila sudah teruji menjadi identitas nasional ketika baru sekitar lima tahun Indonesia merdeka, manakala Jepang, Inggris dan tentara kolonial Belanda mau kembali dan Pemberontakan Komunis di Madiun pada tahun 1948. Kekuatan pemersatu daripada Soekarno selama tahun-tahun revolusi ini adalah sarana yang sangat menentukan bagi kelangsungan hidup bangsa.
Pada waktu menggantikan pemerintahan Soekarno pada pertengahan dasawarsa 1960-an, pemerintah Orde Baru, jauh lebih mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dengan sungguh-sungguh. Selanjutnya, walaupun susunan kata-katanya sudah agak berubah dan urutannya juga mengalami perubahan (umpamanya, sila Ketuhanan Yang Maha Esa telah dipindahkan dari sila ke lima menjadi sila pertama), namun ke lima semula sebagaimana dirumuskan oleh Soekarno, secara formal tetap diterima secara resmi sampai sekarang ini: KetuhananYang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Para juru bicara Orde Baru, dari Soeharto sampai ke bawah, berulang-ulang bahkan tiada henti-hentinya menegaskan peranan Pancasila sebagai rumusan ideologi kebangsaan dan merupakan pedoman sikap dan tingkah laku perorangan dan komunal. Tetapi dalam satu hal yang fundamental, bahwa Orde Baru sangat berbeda sama sekali dari Orde Lama dalam penafsirannya terhadap Pancasila, yakni cara memandang sistem perekonomian. Perbedaan dalam penafsiran inilah yang sangat menentukan perbedaan gaya yang begitu tajam antara kedua rejim tersebut. Soekarno, menurut pengakuannya sendiri, sangat dipengaruhi oleh Marx, dan cenderung menerima begitu saja kritik yang dilontarkan Marx terhadap apa yang dinamakan kapitalisme.
Sementara itu rejim reformasi, yang katanya menganut "ekonomi kerakyatan" dan cenderung menganut "pasar bebas", diikuti dengan semangat demokrasi yang dalam batas tertentu "sangat bebas" pula; saat mana oleh Orde Baru dianggap sebagai "hambatan" dalam melaksanakan pembangunan, justru pada masa reformasi ini malah sangat dikhawatirkan "kebablasan" menjadi "penghambat" kalau bukan "pemecah" persatuan dan kesatuan bangsa. Demokrasi yang wujudnya seolah-olah adalah "demonstrasi" oleh masyarakat dianggap salah satu cara yang paling efektif untuk mengemukakan pendapat dalam demokrasi; sampai disini mungkin tidaklah salah walaupun belum tepat bila diukur dengan kemajuan sains dan teknologi, utamanya bagi para intelektual dan akademisi. Sepanjang sejarahnya, demonstrasi adalah cara masyarakat kelas pekerja untuk mengungkapkan pendapatnya, sedangkan kelas intelektual dan akademisi mengutarakan pendapatnya melalui "tulisan" dan "dialog". Pendekatan yang dipakaipun berbeda, kelas kaum pekerja menggunakan pendekatan "praktis dan pragmatis" sementara itu kelas kaum akademisi dan intelektual menggunakan pendekatan "idealis-ilmiah".
Kerukunan yang Ber-Etika: Belajar Dari Sumatera Utara
Sebagaimana telah disinggung di muka, bahwa dalam pandangan pemerintah "kerukunan" hampir saja menjadi "teologi" negara, terutama pada masa Orde Baru. Sehingga bila fenomena saat ini, di media televisi kita lihat terjadi perdebatan "sengit" di kalangan politisi, pemerintah, bahkan praktisi hukum, diukur dengan kacamata Orde Baru, maka mungkin saja diputuskan bahwa "negara" sedang dalam keadaan "tidak rukun"; apalagi demonstrasi mahasiswa, para pekerja dan berbagai lapisan masyarakat yang merasa tidak puas terhadap kebijakan pemerintah di daerah tertentu, sudah pastilah itu dinyatakan sebagai "ketidakrukunan" dalam arti yang luas (Trilogi Kerukunan Umat Beragama).
Sementara itu, sejalan dengan kedewasaan "berdemokrasi" di bumi tercinta ini, justru regulasi yang dilakukan pemerintah terkait "Kerukunan Umat Beragama" mulai dari Peraturan Presiden No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, UU Nomor 5 tahun 1969 tentang Penistaan Agama, Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/BER/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama Oleh Pemeluk-pemeluknya, Keputusan Bersama menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1 tahun 1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan, Instruksi Menteri Agama Nomor 4 tahun 1978 tentang Kebijakan Mengenai Aliran-Aliran Kepercayaan, sampai Keputusan Menteri Agama Nomor: 35 tahun 1980 tentang Wadah Musyawarah Umat Beragama dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 yang melahirkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di seluruh Indonesia, justru oleh sebagian penganut agama tertentu dipandang sebagai bentuk intervensi pemerintah atau negara terhadap agama (Mardimin, 2011: xxix-xxxi).
Mengapa demikian, karena berbagai regulasi tersebut dipandang bertentangan dengan semangat UUD 1945 pasal 29 ayat 2, yang intinya adalah memberikan "kebebasan beragama" dan "beribadah menurut agamanya"; kalaupun tidak dipandang demikian, akan tetapi adanya Majelis-Majelis Agama yang dianggap sebagai perwakilan kelompok agama tertentu, justru dipandang sebagai "perpanjangan" tangan pemerintah "mengatur" penganut agama tertentu tentang kepercayaannya dan ibadahnya.
Satu hal yang mungkin dilupakan bahwa bangsa ini semakin cerdas, informasi dan komunikasi tidak lagi terbatas, idaman terhadap bangsa yang ideal dan pemerintahan yang ideal pun semakin hari semakin mengemuka. Demokrasi yang difahami sebagai "masyarakat yang berdaulat" kian deras arusnya. Sungguhpun difahami bahwa regulasi tentang Kerukunan yang dibuat pemerintah adalah sumbernya karena keinginan umat, datang dari masyarakat pemeluk agama itu sendiri bukan indoktrinasi pemerintah sebagaimana masa Orde Baru, tetapi sebagian masih merasakan adanya arus atas yang kuat dibanding arus bawah, terutama hal ini dirasakan oleh pemeluk agama yang minoritas.
Oleh sebab itulah, pemerintah harus lebih sungguh-sungguh memahami kedewasaan demokrasi bangsa ini, sambil terus mengupayakan agar "kearifan lokal" benar-benar dijadikan "perekat" kalau belum dapat dijadikan "etika" bagi menciptakan "kerukunan" bangsa Indonesia yang bhinneka ini.
Kalaupun Sumatera Utara pernah disebut Presiden Susilo Bambang Yudoyono sebagai "barometer" kerukunan umat beragama di Indonesia, mungkin patut disikapi serius khususnya bagi masyarakat Sumatera Utara, terutama kalangan intelektual dan akademisi untuk segera menggali dan merumuskan nilai-nilai yang dapat menjadi "perekat", dan pemerintah segeralah mengangkat nilai-nilai luhur itu menjadi kebijakan "etis" sehingga tidak lagi terkesan bahwa regulasi kerukunan itu datang dari "penguasa" bukan berasal dari "rakyat". Atau pemerintah cukup memberikan pengawasan tanpa makna "intervensi" sedikitpun dengan alasan apapun. Karena bagi sebagian masyarakat, merasakan justru sebelum adanya regulasi misalnya tentang PBM No. 9 dan 8 tahun 2006, justru masyarakat merasa aman dan rukun, akan tetapi setelah regulasi malah terjadi konflik.
Kembali kepada kasus masyarakat Sumatera Utara yang memang hidup rukun dan damai, baik hubungannya dengan pemerintah, dengan agama lain dan sesama pemeluk agama yang sama. Secara umum kerukunan di daerah Sumatera Utara, diukur dari hubungan antara pemeluk agama Islam dengan pemeluk agama Kristiani (Kristen dan Katolik). Agama Islam disebut sebagai agamanya "orang Melayu" walaupun konsep "Melayu" bukan senantiasa menunjuk kepada satu suku tertentu, tetapi bahkan "Melayu = Islam". Sedangkan Kristiani dipandang sebagai agamanya "orang Batak", sehingga dalam pandangan tertentu "Batak" = Kristiani. Ironisnya bahkan bagi masyarakat di luar Sumatera Utara terutama Jawa, Sumatera Utara disebut sebagai kampungnya orang Batak. akan tetapi pandangan ini bukan dimaknai bahwa masyarakat yang beragama Islam kehilangan identitasnya. Akan tetapi justru persoalan identitas inilah yang tidak begitu dipentingkan oleh masyarakat Sumatera Utara.
Kearifan lokal masyarakat Sumatera Utara yang tidak begitu mementingkan "identitas" terutama sejak "turun gunungnya" orang Batak ke daerah-daerah Melayu, pembauran melalui perkawinan pun terjadi. Konsep kekerabatan "Daliahan Natolu" dalam masyarakat Batak, menjadi perekat yang "luar biasa" handalnya dalam hubungan antara umat beragama di Sumatera Utara, terutama antara muslim dan kristiani. Bahkan dalam suku Batak tertentu, "agama" bahkan tidak dianggap lebih penting dari "adat". Keterbukaan masyarakat Batak terhadap kekerabatan ditambah ketat dan kesetiaannya terhadap adat-istiadat, justru menghasilkan kekuatan tersendiri bagi masyarakat Sumatera Utara dalam menjalin Kerukunan. Bahkan mungkin seandainya tidak ada regulasi pemerintah dalam hal kerukunan, masyarakat Sumatera Utara dapat dipastikan akan hidup rukun.
Penutup
Memang agak unik meletakkan kata "etika" disamping kata "kerukunan" bila dimaknai bahwa etika berkonotasi "nilai-nilai yang baik", karena kerukunan juga sama dengan "baik". Namun bila yang dimaksud "etika" adalah "aturan", maka apakah rukun juga perlu diatur ? Mungkin dalam pandangan pemerintah ya, perlu diatur dan dibuktikan dengan lahirnya berbagai regulasi tentang hal itu. Akan tetapi menurut sebagian masyarakat penganut agama tertentu (paling tidak menurut pengalaman penulis dalam melakukan riset di Sumatera Utara, tentang Hubungan Muslim dan Kristiani) bahwa regulasi bukanlah nilai etis yang ideal dalam mengatur hubungan antar masyarakat agar hidup rukun, dan kalaupun harus dibuatkan regulasinya, mestilah berasal dari gagasan "local genius" atau "kearifan lokal", dan pemerintah harus memastikan, tentunya melalui sosialisasi yang sungguh-sungguh, agar seluruh masyarakat memahami bahwa nilai etis itu berasal dari masyarakat itu sendiri.
"Akidah Terjamin, Kerukunan terjalin" demikian jargon lembaga kerukunan di Sumatera Utara (FKPA-FKUB). "Sekali Rukun, Tetap Rukun" demikian ungkapan LSM Kerukunan Umat Beragama di Sumatera Utara (LPKUB).
Daftar Pustaka
Baidhawy, Zakiyuddin. 2005. Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural, Penerbit: Erlangga, Jakarta.
Depdiknas. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit: Balai Pustaka, Jakarta.
LPKUB, Tim Peneliti. 2013. Laporan Penelitian: “Persoalan-Persoalan Kerukunan Umat Beragama di Sumatera Utara”, Medan: LPKUB.
Lubis, Ridwan, Prof. Dr. H. 2004. Konsep Kerukunan Hidup Umat Beragama, Penerbit: Citapustaka Media, Bandung.
Mardimin, J. (Penyunting). 2011. Mempercakapkan Relasi Agama & Negara: Menata Ulang Hubungan Agama dan Negara di Indonesia, Penerbit: Pustaka Pelajar, Jogjakarta.
Proyek Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama Departemen Agama Tahun 1983/1984, Pedoman Dasar Kerukunan Hidup Beragama, Jakarta.
Sitohang, Veryanto, dkk. 2012. Sumatera Utara: Rawan untuk Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan, Medan: ASB.
Steenbrink, Karel. 1995. Kawan Dalam Pertikaian Kaum Kolonial Belanda dan Islam di Indonesia (1596-1942), Penerbit: Mizan, Bandung.
Subagya, Rachmat. 1981. Agama Asli Indonesia, Penerbit: Sinar Harapan, Jakarta.
Taher, Elza Peldi (Ed.). 2009. Erayakan Kebebasan Beragama, Penerbit: ICRP, Jakarta.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan masukan komentar anda dengan bijak dan sopan. Semua adalah belajar dan mencari kebenaran dan logika yang lebih Rasional demi umat yang banyak.