Pengertian PSAK No. 69 Agrikultur


      Medan-PSAK No. 69 adalah PSAK yang mengatur tentang agrikultur yang akan efektif pada 1 Januari 2018. PSAK No. 69 dirangcang pada tahun 2015 oleh Dewan Ikatan Akuntan Indonseia (DIAI) mengadopsi dari IAS 41. Jadi PSAK No. 69 Tidak jauh berbeda dengan IAS 41, hanya istilah saja yang dibedakan seperti Agriculture menjadi Agrikultur, Biological Asset menjadi Aset Biologis. Agrikultur sendiri mengacu pada bentuk bisnis yang memanfaatkan sumberdaya alam seperti perusahaan perkebunan dan peternakan.
    Sedangkan aset biologis yaitu aset yang berupa Tanaman dan Hewan sebagai sumber daya produksi. PSAK No. 69 mengkhususkan dalam menghitung jumlah aset yang dimiliki dan metode pengakuan aset yang tepat. Berikut ini saya lampirkan file PDF PSAK No. 69, masih dalam bentuk Rancangan PSAK 69 Agrikultur.

File PSAK No. 69

Komentar